PEKANBARU (Infoinhil.com) – 5 orang perwakilan massa Suku Sakai melaksankan Hearing di dalam Kantor Gubenur Riau bersama EV. Sinaga (Anggota DPRD Prov. Riau F. PDI-P), Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto dan Ahmad Syah (Asisten III Prov. Riau). Rabu (15/3/2017) sore.
EV. Sinaga menyampaikan bahwa permasalah tersebut akan diproses bersama dengan Pemprov. Riau dan kepada perwakilan massa aksi agar jangan sampai ada korban pada saat melakukan unjuk rasa.
“permasalah tersebut akan kita proses bersama dengan Pemprov Riau dan kepada perwakilan massa aksi agar jangan sampai ada korban pada saat melakukan unjuk rasa” terang anggota DPRD Prov. Riau ini.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan massa aksi menyampaikan tuntutan massa aksi dan berharap agar tuntutan tersebut bisa di selesaikan, massa aksi tidak menuntut harus sekarang juga tuntutan tersebut di penuhi akan tetapi massa aksi meminta agar membuat secara tertulis kapan tuntutan tersebut akan di selesaikan.
Asisten III Prov. Riau, Ahmad Syah menyampaikan belum bisa menetapkan kapan permasalah tersebut bisa di selesaikan dan juga tidak bisa membuat secara tertulis.
“kami belum bisa menetapkan kapan permasalah tersebut bisa di selesaikan, dan kami juga tidak bisa membuat secara tertulis” ungkap Asisten III Prov. Riau tersebut.
K. Hasil dari hearing sbb :
EV. Sinaga, Ahmad Syah, dan perwakilan massa aksi membuat notulen dengan isi ” Pada hari ini tanggal 15 Maret 2017 Bpk. EV. Sinaga, Bpk. Ahmad Syah bersama dengan perwakilan massa aksi bersedia melakukan pertemuan Minggu depan dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut”.
Pada akhir pertemuan, Pihak Pemprov. Riau bersedia mengantar massa aksi ke Kec. Kandis Kab. Siak dengan pengawalan pihak kepolisian. massa aksi meninggalkan Kantor Gubenur Riau dengan menggunakan 7 unit mobil Satpol PP Prov. Riau dan mobil Polresta Pekanbaru, sekira pukul 19.00 WIB. Selama aksi berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Sebelum melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Gubenur Riau massa Suku Sakai terlebih dahulu berjalan kaki (longmars) dari Kec. Kandis Kab. Siak ke Kantor Gubenur Raiu di Jl. Jendral Sudirman Pekanbaru. Dan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Suku Sakai terhadap PT. Ivomas Tunggal yang diduga telah menguasai lahan/tanah Ulayat Suku Sakai seluas 24.000 hektar yang terletak di Desa Kandis, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
PT Ivomas Tunggal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1980.
Permasalahan ini berawal ketika tahun 1982, PT Ivomas Tunggal menyuruh masyarakat Suku Sakai untuk mengisi polibet bibit sawit dengan janji ke masyarakat akan mendapat kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan (KKPA). Tetapi hingga sekarang kebun kelapa sawit yang dijanjikan perusahaan tersebut tidak kunjung diterima oleh masyarakat Suku Sakai.(AW/IIC)