KAMPAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menetapkan putusan sela atas permohonan penggugat yang merupakan Peserta Pilkades Desa Baru, Ahmad Jaiz pada Rabu, (8/12/2021) lalu.
Adapun isi putusan PTUN Pekanbaru tersebut menetapkan untuk dilakukannya penundaan atau penangguhan Pelantikan Kepala Desa Baru sampai dikeluarkannya putusan inkrah dari pengadilan.
Meski putusan pengadilan sudah ditetapkan, beredar kabar dan pemberitaan bahwa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto telah menjadwalkan melantik para kepala desa terpilih pada Rabu, (22/12/2021) Termasuk Kepala Desa Baru yang terpilih.
Menanggapi hal itu, Praktisi dan Pengamat Hukum Rusdinur, SH MH ketika dikonfirmasi, meminta agar Bupati Kampar menaati dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru.
Apalagi, sambungnya, Bupati Kampar merupakan calon doktor hukum yang telah mengambil program doktoral hukum di Universitas Islam Riau, semestinya mengerti benar apa itu penetapan pengadilan yang wajib harus dilaksanakan sampai adanya putusan yg incrah.
“Jika Bupati Kampar tidak menaati penetapan pengadilan dan tetap akan melantik M. Haris Ch pada tanggal 22 desember 2021 nanti, berarti tidak ada lagi hukum di Kabupaten Kampar, bahkan hukum tidak lagi menjadi panglima di Kabupaten Kampar ini,” kata Rusdinur.
Dia meminta agar Bupati Catur bisa bersikap arif, bijaksana dan menghormati penetapan dan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Pekanbaru. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena perkara pemilihan kepala desa baru telah menjadi sengketa di PTUN.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Masyarakat Desa Baru menanti kebijakan apa yang akan diambil Bupati Kampar Catur Sugeng apakah akan menghormati putusan atau tetap melantik saudara M. Haris Ch. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan memicu konflik yang ujung-ujungnya manakala akan terganggu roda pemerintahan di Kabupaten Kampar,” kata Rusdinur.
“Jika Bupati berani tidak mentaati penetapan pengadilan, jangan sampai penilaian kita bahwa Bupati takut dengan sosok saudara M. Haris CH, dan tidak takut dengan akibat dan resiko hukum yang akan terjadi nantinya. Bisa jadi akan menjadi konflik dan tuntutan hukum besar-besaran di Kampar ini. Saya sebagai masyarakat Desa Baru akan menjadi garda terdepan mengingatkan Bupati Kampar untuk taati putusan hukum di PTUN Pekanbaru,” sambung dia.
Sebagai informasi, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Gelombang di Kabupaten Kampar telah terlaksana dan berakhir pada tanggal 24 November 2021.
Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, terdapat perselisihan yang ditempuh oleh Calon kepala Desa Ahmad Jais sebagai Calon Nomor 04 yang telah mengajukan upaya administrative berupa keberatan sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 Jo Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2021 kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Desa Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar serta pada Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang 2021 Kabupaten Kampar.
Setelah mengajukan upaya administrative berupa keberatan, Ahmad Jais Calon Kepala Desa Nomor 04 mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Sebagaimana teregister dalam perkara Nomor 59/G/2021/PTUN.PBR dan pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara telah membacakan dan mengeluarkan Penetapan Nomor 59/PEN/2021/PTUN.PBR dalam penetapannya berbunyi :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
2. Mewajibkan Tergugat I untuk menunda/menangguhkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021, Khususnya pada Pemilihan Kepala Desa, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Mewajibkan Tergugat II untuk menunda/menangguhkan tindak lanjut pelaksanaan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pihak-pihak yang berkaitan;
5. Menangguhkan biaya yang timbul akibat dikeluarkannya penetapan ini akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan yang mengakhiri perkara nomor : 59/PEN/2021/PTUN.PBR.
“Perlu kiranya sama-sama dicermati oleh Bupati Kampar. Bahwa penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dimaksud terdapat kalimat wajib dan seyogyanya Pemerintahan Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati Kampar dibawah kepemimpinan Catur Sugeng Susanto mampu menilai Penetapan Pengadilan dimaksud untuk menunda dan menangguhkan Pelantikan Kepala Desa desabaru sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Rusdinur.
Rusdinur juga mengingatkan kembali sejarah kelam dalam sistem pemerintahan Desa Baru. Dimana konflik kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya di desa ini tidak terlepas dari konflik kepentingan dimana kepemimpinan Kepala Desa Baru terdahulu Anasrun dilantik berdasarkan SK Bupati Kampar nomor 141/Pem/342/2008 tanggal 14 Oktober 2008 dalam masa kepemimpinan Bupati Burhanudin Husein, akhirnya diberhentikan secara tidak sah dan tidak prosedur oleh Bupati Kampar pada masa kepemimpinan Jefry Noer yang menganti Kepala Desa Terpilih ANASRUN dengan M. HARIS, CH berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar nomor 141/PEMDES/30/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
Penggantian kepala desa yang tidak sah dan tidak prosedur menjadi suatu sengketa dengan diajukannnya gugatan oleh ANASRUN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang teregister dalam perkara nomor 07/G/2012/PTUN-Pbr, dan pada Tanggal 3 Juli 2012, dan akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud telah mengeluarkan putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, termasuk mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat keputusan Nomor 141/PEMDES/30/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Pemberhentiandan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Perkara sebagaimana tersebut juga dikuatkan oleh putusan tingkat banding pengadilan tinggi medan yang Menguatkan putusan Pengadilan tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 07/G/2012/PTUN.Pbr tanggal 03 Juli 2012 yang dimohonkan banding, kemudian putusan pengadilan tinggi medan tersebut juga dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 32K/TUN/2013 tanggal 26 Maret 2013.
Namun ternyata sampai dengan putusan perkara tersebut incrach, Bupati Kampar saat itu tidak menjalankan putusan pengadilan, bahkan hingga dimasa kepemimpinan Catur Sugeng Susanto, M Haris Ch juga tetap menjabat sampai pencalonannya untuk kedua kalinya menjadi kepala desa baru hingga 9 tahun lamanya, catatan kelam sejak keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 26 Maret 2013 harusnya sudah wajib, dianggap tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Upaya Anasrun untuk meminta rehabilitasi dan ganti rugi kemungkinan akan dibuka kembali setelah dikomfirmasi dengan Pengacaranya terdahulu dan bisa jadi akan kembali membuka kasus ini bahkan akan menuntut pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati Kampar senilai Rp5 Miliar melalui jalur hukum perdata, bahkan mungkin akan melaporkan secara pidana akibat perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Kampar terhadap kliennya.
“Belajar dari pengalaman tersebut, apakah konflik Desa Baru akan terulang kembali sejarah kelam untuk kedua kalinya, Apakah tunduk pada penetapan pengadilan atau tidak taat pada penetapan pengadilan,” kata Rusdinur.