JAKARTA – Pendaftaran atau seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dijadwalkan pada akhir bulan Juli ini.
Bagi para calon peserta CPNS 2018 yang akan menjalani tes ada beberapa hal yang harus dan tidak dilakukan selama tes berlangsung.
Berikut merupakan tata tertib yang harus dipatuhi seperti dikutip Okezone dalam buku Tim Garuda Eduka All-New Tes CPNS 2018/2019, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
1. Peserta yang dapat menjalani SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir.
2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta CPNS 2018 dan KTP kepada pengawas ujian
3. Peserta Wajib melakukan verifikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes dan latihan
4. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian
5. Peserta wajib menandatangani daftar hadir
6. Peserta wajib menempati kursi yang telah ditentukan panitia
7. Peserta wajib meletakkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 dan KTP di atas meja
8. Peserta dilarang:
a) Keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar);
b) Membuat catatan-catatan di meja, bekerja sama dengan peserta lain, atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai kecurangan/mengarah kepada kecurangan;
c) Mengaktifkan telepon seluler selama proses pelaksanaan ujian;
d) Menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya; dan
e) Menggangu peserta lain selama sesi berlangsung
(kmj)