PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan menerapkan penambahan kuota jalur prestasi menjadi 15 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 di setiap kabupaten kota.
Penambahan kuota ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbut) No.51 Tahun 2018 tentang PPDB.
“Dalam penerimaan ada tiga jalur, yang pertama jalur zonasi yang awalnya 90 persen, jadi 80 persen, kedua jalur prestasi yang awalnya 5 persen jadi 15 persen, terakhir jalur perpindahan 5 persen dari jumlah penerimaan,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto di Pekanbaru, Selasa (25/6/2019).
Ia juga menuturkan jalur prestasi pada PPDB yang 15 persen ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu jalur akademik dan non akademik.
Untuk jalur non akademik bisa dilihat berdasarkan prestasi yang diraih seperti olahraga, yang mendapatkan penghargaan baik ditingkat nasional maupun internasional dengan melampirkan sertifikat yang dimiliki.
Sedangkan jalur akademik akan dilihat berdasarkan ranking yang diperoleh serta prestasi yang dicapai seperti keikut sertaan dalam olimpiade dan perlombaan dibidang akademik.
“Nantinya nilai yang diperoleh ini akan diseleksi kembali berdasarkan nilai Surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN),” tutupnya.