PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan suap yang dilakukan oknum caleg terpilih DPRD Provinsi Riau pada Pemilu serentak 17 April 2019 lalu.
Dugaan suap tersebut dilakukan terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan oknum terlapor berinisial NJ yang merupakan caleg dari fraksi Demokrat terpilih pada pileg 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaludin pun membenarkan adanya pemeriksaan terkait perkara itu. Ia mengatakan telah dilakukan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan suap oknum anggota dewan Provinsi Riau terpilih NJ.
“Ya benar ada pemeriksaan kasus suap KPPS hari ini, tapi yang kita panggil masih saksi,” ujar Awaludin kepada GoRiau.com, Rabu (26/6/2019).
Selanjutnya ia mengatakan, pemeriksaan masih mengumpulkan bahan dan keterangan apakah laporan suap ini terpenuhi unsur pidananya.
“Ya saat ini masih tahap penyelidikan, apakah nanti terpenuhi unsur pidananya apa tidak ya kita lihat nanti karena masih penyelidikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah selesai mengumpulkan bahan dan keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa.