PEKANBARU – Polisi melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi honor pendamping desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu Riau kepada Kejaksaan Negeri setempat. Kasus ini merugikan Negara hingga Rp1,9 miliar.
Paur Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran mengatakan, tiga orang tersangka yang merupakan pejabat Dinas dan berstatus Aparatur Sipil Negara tersebut turut diserahkan. Selanjutnya, penyidik Kejari Inhu langsung melakukan penahanan.
“Tiga pejabat ASN yang jadi tersangka tersebut yakni SR mantan Kepala BPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretarisnya dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan,” ujar Misran kepada Goriau.com, Rabu (26/6).
Menurut Misran, kelengkapan berkas perkara korupsi ini sebagaimana dalam Surat Kejaksaan Negeri Inhu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019 tertanggal 14 April 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).
Sebelumnya Polres Inhu melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan korupsi honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa yang diduga diselewengkan.
Selain itu juga terkait dugaan korupsi terhadap dana transfortasi pengelola UEF SP pada kantor BPMD Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014.
“Dari hasil penyidikan, dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 1.939.950.000,” jelas Misran.
Kasi Intelijen Kejari Indragiri Hulu, Bambang Dwi Saputra membenarkan adanya pelimpahan tiga tersangka dugaan korupsi.
Atas pelimpahan itu, kejaksaan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Bambang menyebutkan, ada dua tersangka yang langsung ditahan. Sedangkan satu orang tersangka gagal ditahan lantaran mengalami sakit gagal ginjal.
“Tersangka SB dan BRN ditahan dan dititipkan di Rutan kelas II B Rengat. Sedangkan SR tahanan kota karena alasan kesehatan. Ini dibuktikan adanya surat keterangan dari dokter. SR menderita penyakit gagal ginjal stadium tiga,” kata Bambang. (gs1)