Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Anggota DPR dan Bupati Kepulauan Meranti

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil anggota Komisi VI DPR Fadhlullah dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Selasa (9/7/2019) untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

KPK juga memanggil Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggaraan Lelang Gula Rafinasi pada Kementerian Perdagangan Subagyo dan Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan Husodo Kuncoro Yakti.

banner 300x250

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus yang sama sekaligus orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Indung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Menurut Febri, rencana pemeriksaan ini guna menelusuri lebih lanjut sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. KPK sebelumnya menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu ditemukan di kantor PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan yang juga dimiliki Bowo Sidik.

Sejauh ini, KPK menduga penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik terkait empat hal. Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi. Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah.

Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN. Bowo juga disangka menerima suap sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.