MINAS – Dalam sehari saja, Reskrim Polres Siak berhasil mengungkap dan menangkap diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal di rumah gubuk kebun sawit milik Simorangkir, Jalan Bay Pass Gs 5 Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Di dalam rumah gubuk kosong, korban bernama Araoe ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi tertelungkup ke tanah dan tangan sebelah kiri terikat/dililit dengan kain seperti gelang dan tidak menggunakan celana serta menggunakan baju kaos berkerah lengan pendek warna abu-abu.
“Saat ditemukan, ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban seperti bekas pukulan dan lebam bewarna biru pada bagian dada. Pada bagian muka tepatnya bibir mayat terlihat bekas pukulan benda tumpul yang mengakibatkan lebam bewarna biru dan mengeluarkan darah, mata mayat sebelah kanan melotot dan dibagian anusnya mengeluarkan kotoran,” kata AKP Faizal, Kasat Reskrim Polres Siak.
Berdasarkan identitas korban serta penyelidikan yang dilakukan, AG kawan satu rumah korban ditangkap di rumahnya Jalan Bay Pass Dusun Sukupulung Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, 9 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Adapun alasan pelaku tega melakukan perbuatannya karena sakit hati dan marah dengan korban yang menumpang hidup di rumah pelaku dan korban selalu meminta hutangnya dikembalikan dengan cara yang kasar,” kata Kasat Reskrim lagi.