Misteri Mobil Plat Merah Kuansing di Galian C Ilegal

Kuansing, Riau119 Dilihat
banner 468x60

TELUKKUANTAN – Sebuah video tentang penghentian paksa aktivitas Galian C di Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadi viral.

Selain adanya alat berat, dalam video juga terlihat adanya mobil plat merah yang berada di lokasi Galian C tersebut. Mobil plat merah tersebut menggunakan nomor polisi BM 1080 K. Keberadaan mobil plat merah tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat, sebab Galian C tersebut tidak berizin.

Terkait kendaraan dinas tersebut, Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP melalui Kabid Aset Hasvirta Indra menyatakan bahwa mobil tersebut sudah dilelang.

“Mobilnya sudah dilelang pada Desember 2019 lalu. Kita sangat menyayangkan, pemenang tidak memutasi kendaraannya,” ujar Virte, Jumat (13/3/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Virte, seharusnya pemenang lelang sudah melakukan mutasi kendaraan tersebut dan tidak menggunakan plat merah lagi. Sehingga, tidak merugikan Pemkab Kuansing. Apalagi, kegiatan Galian C tidak mengantongi izin.

“Secara aturan lalu lintas, jelas ini salah. Kemudian, pajaknya pasti sudah mati,” ujar Virte.

Dari dokumen lelang, mobil Toyota Kijang minibus tahun 2003 tersebut dibeli oleh Maadil, warga Pulau Ingu Kecamatan Benai.

Secara terpisah, Maadil mengakui bahwa dirinya belum mengurus balik nama kendaraan tersebut dengan alasan belum punya uang.

“Kan ada dua (mobil lelang yang dimenangkannya), jadi satu-satu dulu diurus. Sekarang belum ada duit untuk mutasi,” ujar Maadil melalui saluran selulernya. Maadil berencana, mobil tersebut akan dimutasikan atas nama perusahaannya.

Ia pun tak membantah bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengangkut BBM. Menurutnya hal itu wajar, sebab mobil tersebut merupakan kendaraan operasional.

“Ngangkut nasi, minum dan BBM. Kan mobil angkutan banyak, ditambah alat berat lagi,” ujar Maadil.

banner 970x250