Terdampak Covid-19, AKMR Ajak Pemerintah Koreksi Ulang Upah Minimum di Riau

banner 468x60

PEKANBARU – Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif serta hubungan industrial yang harmonis, antara pengusaha dan buruh yang ada di Provinsi Riau, Dewan Pengurus Harian Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) menyampaikan usulan perlunya dilakukan kajian dan rekomendasi kembali terkait Surat Keputusan Gubernur Riau tentang kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Riau melalui Surat Keputusan Gubernur telah menerbitkan kenaikan UMP untuk tahun 2020 berdasarkan kajian dan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah yang mencakup, 1. Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2020, 2. Upah Minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020, No. Kpts.1198/XI/2019, tanggal 21 November 2019, 3. Upah Minimum Sektor Migas tahun 2020 di Provinsi Riau, Nomor 713/IV/2020 tertanggal 09 April 2020.

banner 400x400

Ketua Dewan Pengurus Harian AKMR Riau Azwir Effendi menyampaikan, seperti diketahui, asumsi makro ekonomi dalam APBN 2020 menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. Namun, pandemi Covid-19 telah memberikan efek negatif terhadap perekonomian. Asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2020 tersebut di atas, diambil berdasarkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2019 tersebut dan kuartal pertama sampao dengan kuartal kedua tahun 2020.

“Dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa akibat pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia pada tahun ini berpotensi akan tumbuh sebesar 2,3 persen, bahkan dengan skenario terburuk bisa minus 0,4 persen. Sehubungan dengan hal itu, dengan kenaikan rata-rata Upah Minimum sebesar 8,51 persen secara nasional untuk UMP dan UMK termasuk Provinsi Riau, di tengah kondisi pandemi Covid-19 bisa dipastikan tidak adanya kemampuan perusahaan baik sektor formal dan informal untuk melaksanakan sebagaimana harapan semua pihak akibat terganggu pandemi Covid-19,” ungkap Azwir usai bertemu Kadisnaker Riau, Selasa (14/4/2020).

“Oleh karena itu, kami dari Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) melalui Kadisnaker selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Riau mengajak serta mengimbau untuk dapat duduk kembali bersama dengan semua elemen yang ada guna melakukan koreksi dan kajian ulang terhadap tiga surat Keputusan Gubernur tersebut,” ujar Azwir melanjutkan.

Disampaikan Azwir juga, bagi dunia usaha yang ada di Riau, usulan perlunya dilakukan kajian dan rekomendasi yang baru ini adalah demi terciptanya iklim investasi yang kondusif serta hubungan industrial yang harmonis, antara pengusaha dan buruh yang ada di Riau, sekaligus guna menghindari terjadinya PHK besar-besaran, dikaitkan dengan ketidakmampuan perusahaan yang sangat terganggu akibat pandemi Covid-19.

“Dalam pertemuan dengan Kadisnaker tadi beliau menyambut baik dengan usulan kita,” kata Azwir.

Sementara itu, Kepala Disnaker Riau, Jonli menyampaikan harapannya kepada AKMR agar dapat memberikan imbauan kepada perusahaan penunjang migas yang ada di Riau (anggota AKMR) untuk tidak melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19.

Di samping itu, Kadisnaker juga mengharapkan agar AKMR dapat berperan aktif terkait transisi handover PT CPI ke Pertamina pada Agustus 2021, sehingga tidak menimbulkan gejolak terutama dengan penempatan tenaga kerja yang ada di lokal.

banner 970x250