Jika Positif Covid-19 Saat Hari Pemilihan, Hak Suara Pemilih di Pilkada Serentak Akan Diwakilkan

PEKANBARU – Tingginya angka kenaikan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 membuat banyak masyarakat khawatir tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Riau divis Partisipasi Masyarakat, Nugroho Notosusanto mengatakan memang saat ini belum ada Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan suara di situasi pandemi secara teknis. 

Tapi secara prinsipnya, KPU Riau sudah memiliki pedoman PKPU 6 tahun 2020 tentang pemilihan di masa pandemi yang memuat poin-poin yang sifatnya umum. Pastinya, semua pihak maupun pemilih akan menerapkan protokol kesehatan.

Bagi yang positif Covid-19, nanti akan mencoblos di TPS khusus yang ada di sekitar rumah sakit, penggunaan hak pilihnya akan diwakilkan kepada orang dipercaya atau KPPS  yang mana wakil ini wajib menjaga kerahasiaannya.

“Bagi pemilih yang terinformasi isolasi diri di rumah, akan didatangi oleh petugas KPPS dan diwakilkan juga penggunaan hak pilihnya dengan prinsip menjaga kerasahasiaannya,” kata Nugie kepada GoRiau.com, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, semua pihak wajib memakai masker, dan saat mencoblos nanti pemilih akan menggunakan sarung tangan yang disediakan oleh petugas KPPS. Begitu juga dengan paku yang digunakan, dimana paku untuk mencoblos akan diberi cairan disinfektan secara berkala.

“Sarung tangan hanya sekali pakai, lalu dibuang di tempat yang disediakan, tinta untuk pemilih diberikan dengan ditetes, bukan dicelup lagi. KPU di Kabupaten dan Kota juga akan berkoordinasi dengan Satgas atau pihak berwenang yang mengurusi soal penanganan Covid-19,” pungkasnya.