PANGKALAN KERINCI –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan resmi mencabut Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pakaian sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Surat Edaran No. 420/ Disdikbud/2021/1149 tertanggal 28 Oktober 2021 itu sempat menuai kontroversi.
“Jika memang surat edaran ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka saya akan mencabut surat edaran tersebut,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Dalam keterangannya, Abu Bakar didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan, Hendry Gunawan di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan.
Abu Bakar menegaskan, tidak ada paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti surat edaran tersebut.
“Saya hanya melakukan penyeragaman untuk pemakaian baju sekolah, hanya mengatur waktu pemakaian saja dengan baju yang sudah dimiliki para siswa,” ujarnya.
Kembali ditegaskan Kasatpol PP Pelalawan itu, tidak ada unsur tekanan dan perintah serta sanksi dalam mengikuti surat edaran tersebut.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Begitu juga dengan batik lebah begayut juga sama, tidak ada tekanan dan paksaan. Jika memang surat edaran ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka saya akan mencabut surat edaran tersebut,” tandasnya.









