KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing dan GM PT AA Terkait Suap HGU

banner 468x60

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) berinisial SDR.

Penahanan Andi Putra dan SDR itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

banner 338x250

Perpanjangan penahanan itu seiring habisnya masa penahanan terhadap Andi Putra dan SDR sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 lalu.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dan SDR. Untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada GoRiau, Senin (8/11/2021).

Selanjutnya kata Ali Fikri, penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021), dengan tersangka SDar di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dan tersangka AP di Rutan KPK gedung Merah Putih.

“Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan. Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini,” tutup Ali Fikri.

Untuk diketahui, Bupati Kuansing Andi Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

banner 970x250