PANGKALAN KERINCI –Sebanyak 61 desa di Kabupaten Pelalawan, Riau akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak oada 17 November 2021 mendatang. Proses tahapan Pilkades pun sudah dimulai.
“Iya, hari ini masuk masa tahapan kampanye bagi calon kepala desa,” terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Novri Wahyudi, Kamis (11/11/2021).
Aturan dalam kampanye, lanjut dia, telah diketahui oleh seluruh panitia maupun 181 Cakades yang akan ikut dalam Pilkades. Mulai dari batasan pengumpulan massa hingga aturan dalam berkampanye.
“Untuk tahapan masa kampanye hanya 3 hari, terhitung mulai hari ini sampai Sabtu nanti. Setelah itu akan masuk tahapan masa tenang,” jelas Novri.
Masa tenang, akan dimulai pada 14 November hingga hari pencoblosan 17 November mendatang. “Tahapan dan proses pelaksanaan Pilkades terus matangkan oleh panitia Pilkades dibawah pantauan DPMD Pelalawan,” ungkapnya.
Novri menyebutkan, panitia Pilkades dan DMPD Pelalawan juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkades.
“Total ada 87.173 pemilih dari 61 desa peserta Pilkades dengan jumlah setiap desa beragam, sesuai dengan hasil verifikasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sebelumnya,” paparnya.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan di 61 desa yang menggelar Pilkades ini, mencapai 238 TPS. “Jumlah pemilih setiap TPS maksimal 500 orang,” pungkas Novri Wahyudi, kepada GoRiau.com.




