Galian C Ilegal di Kerumutan Dibongkar, Excavator Diamankan Polisi

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal jenis galian C di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Kerumutan, serta satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanah urug.

banner 338x250

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 17 Agustus 2026.

Aktivitas penambangan tersebut diketahui berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku aktivitas penambangan telah berlangsung selama sekitar satu bulan.

Namun, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah pusat.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merek Komatsu PC200 warna kuning yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.

«“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.»

Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melakukan aktivitas pertambangan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pelalawan juga memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Pelalawan.

banner 970x250