Kabel Internet Semrawut di Tembilahan, Pemkab Inhil Siapkan Langkah Tegas

banner 468x60

Inforiau.ID – INDRAGIRI HILIR – Kabel fiber optik yang semrawut dan membahayakan keselamatan masyarakat di wilayah Tembilahan dan sekitarnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil).

Sedikitnya 47 titik jaringan kabel fiber optik ditemukan dalam kondisi darurat. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Inhil menyiapkan langkah penataan dan penertiban terhadap jaringan telekomunikasi yang dinilai mengganggu ketertiban serta berpotensi membahayakan keselamatan publik.

banner 338x250

Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Pendataan, Penataan, dan Penertiban Jaringan Kabel Fiber Optik yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai 3 Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Nomor 1 Tembilahan, Kamis (24/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, serta dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara, memaparkan materi serta hasil survei lapangan terkait kondisi jaringan kabel fiber optik.

Berdasarkan hasil survei, terdapat 47 titik pengamatan yang berada dalam kondisi darurat. Rinciannya, sebanyak 34 titik berada di Kecamatan Tembilahan Kota dan 13 titik lainnya di Kecamatan Tembilahan Hulu.

Temuan di lapangan meliputi bentangan kabel yang saling bersilangan, tiang dalam kondisi miring, kabel rendah yang menjuntai ke jalan, hingga pemasangan tiang tanpa izin di properti pribadi milik warga.

Sekda Inhil, Tantawi Jauhari, menegaskan bahwa penataan jaringan telekomunikasi tidak hanya berkaitan dengan keindahan kota, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Penataan jaringan internet ini bukan hanya soal estetika kota yang terganggu, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya kabel rendah maupun tiang roboh. Selain itu, ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dioptimalkan dikarenakan minimnya kepatuhan administrasi dari para penyedia jasa internet (ISP) maupun mitra reseller,” ujar Tantawi Jauhari usai memimpin rapat.

Rapat lintas sektor tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Inhil pada 15 Juni 2026.

Dalam kesepakatan itu, para pihak telah diberikan tenggat waktu hingga 15 Agustus 2026 untuk melakukan pendataan dan penertiban jaringan secara mandiri.

Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat, tingkat kepatuhan para pelaku usaha telekomunikasi terhadap kesepakatan tersebut masih sangat rendah.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Inhil kini tengah membentuk Tim Gabungan Penataan dan Penertiban Jaringan Kabel Fiber Optik.

Tim tersebut akan melibatkan sejumlah OPD teknis, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, PUPR-Perkim, BKAD, Bapenda, Satpol PP, dan Inspektorat. Selain itu, tim juga akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta instansi vertikal terkait.

Tidak hanya melakukan penertiban di lapangan, Pemkab Inhil juga tengah menyusun payung hukum daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi tersebut dirancang untuk mengatur penataan dan penertiban jaringan telekomunikasi, penyewaan barang milik daerah, retribusi, serta standardisasi teknis pemasangan jaringan.

Penyusunan regulasi itu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Inhil berharap pemanfaatan ruang kota dan fasilitas daerah oleh penyelenggara telekomunikasi dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Tantawi menegaskan, pemerintah daerah tetap menyambut baik investasi yang masuk ke Kabupaten Indragiri Hilir. Namun, seluruh operator dan penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku di daerah.

“Kami sangat menyambut baik investasi yang masuk ke Indragiri Hilir. Namun, seluruh operator dan penyedia jasa wajib tunduk pada aturan daerah. Izin penyelenggaraan operasional memang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tetapi penggunaan fasilitas, jalan, dan pemanfaatan lahan di daerah wajib berkoordinasi serta memenuhi kewajiban retribusi demi perlindungan masyarakat dan keindahan kota,” tambah Tantawi.

Pemkab Inhil juga meminta pemilik aset infrastruktur, seperti PT PLN dan PT Telkom, turut mengamankan fasilitas milik mereka agar tidak digunakan pihak ketiga tanpa izin.

Menurut Tantawi, penataan jaringan kabel fiber optik membutuhkan keterlibatan seluruh pihak terkait dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Meminta pemilik aset ikut mengamankan fasilitasnya ini penting. Masalah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemkab semata, karena ini juga menjadi tanggung jawab PT. PLN dan PT. Telkom, sebagai pemilik aset berhak untuk menertibkan tanpa harus menunggu Tim Pemerintah Kabupaten agar tidak ada terkesan pembiaran oleh pemilik aset. Ke depan Pemkab Inhil akan bergerak dalam satu tim, bukan hanya menjadi tanggung jawab satu OPD saja,” tegas Sekda.

Pemkab Inhil masih membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk melaporkan data perizinan usaha serta melakukan penertiban jaringan secara mandiri hingga tim gabungan terbentuk.

Setelah tim terbentuk, penataan dan penertiban akan dilakukan secara terpadu. Tindakan tegas terhadap pelanggaran selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 970x250