Inforiau.ID, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi.
Seorang pria berinisial Roni (38), warga Tanggamus, Lampung, ditangkap saat membawa ratusan cartridge bermerek Thugs yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Barang tersebut rencananya dibawa menggunakan transportasi darat menuju Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap Roni dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai sejak pertengahan September 2026.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan pergerakan seseorang yang membawa narkotika jenis etomidate melalui jalur transportasi darat di kawasan Dumai Selatan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran,” ujar Fatikh, Jumat (25/9/2026).
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap calon penumpang di sekitar loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima.
Saat penyergapan dilakukan, polisi mengamankan Roni yang tengah menunggu keberangkatan bus menuju Medan.
Tersangka kemudian diperiksa bersama barang bawaannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam-merah.
Di dalam tas tersebut terdapat kantong belanja berwarna merah yang menyimpan dua paket terbungkus selotip.
“Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram,” jelas Fatikh.
Selain 296 cartridge tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna cokelat.
Ponsel tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak yang berkaitan dengan jaringan pemesan maupun penyedia barang.
“Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Fatikh.
Selanjutnya, Roni bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










