Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Ukui, 4 Pria Diciduk, 7,03 Gram Disita

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN — Jaringan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan empat pria dan menyita lima paket diduga sabu dengan total berat kotor 7,03 gram.

banner 338x250

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial WGB (21), MR (23), H (44), dan MW (22).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pria, yakni WGB, MR dan H.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor 2,30 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu ball plastik bening klip merah, satu sendok sabu dan satu unit timbangan digital.

“Dari hasil pemeriksaan, WGB mengaku memperoleh sabu dari MW. MR ikut bersama WGB menjemput sabu tersebut, sedangkan H diduga berperan membantu menjualnya,” kata IPTU Rudi.

Berdasarkan keterangan WGB, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu MW yang disebut telah menyerahkan sabu tersebut.

MW akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat yang di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Dari tangan MW, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor 4,73 gram, satu dompet warna cokelat dan satu unit handphone Android merek Oppo warna biru tua.

“MW membenarkan telah menyerahkan sabu kepada WGB. Sabu tersebut, menurut keterangannya, diperoleh dari seseorang berinisial KL yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Rudi.

Jika digabungkan, total barang bukti diduga sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 7,03 gram berat kotor.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu ball plastik bening klip merah, satu sendok sabu serta tiga unit handphone Android.

Keempat pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

IPTU Rudi Syahputra menegaskan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk seseorang berinisial KL yang disebut sebagai sumber sabu MW.

“Masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya.

banner 970x250