Banding! Vonis Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun

banner 468x60

Inforiau.ID, PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Putusan banding tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Abdul Wahid.

banner 400x400

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim banding yang diketuai Abdul Aziz, Senin (5/10/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

“Uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” demikian putusan banding.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Abdul Wahid masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari.

Abdul Wahid merupakan terdakwa dalam perkara korupsi bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Perkara tersebut dikenal dengan kasus korupsi “uang jatah preman” yang berkaitan dengan proyek di lingkungan UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau.

Dengan putusan banding ini, hukuman terhadap Abdul Wahid menjadi dua kali lipat dari putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana 2 tahun penjara.

banner 970x250