Gelapkan 66 Liter Solar Perusahaan, Tiga Pria Diamankan Polsek Langgam

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Tiga pria harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat penggelapan 66 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Solar yang seharusnya digunakan untuk operasional alat berat perusahaan itu diduga dialihkan untuk dijual kepada pihak lain.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RA alias R (39), MY (49), dan TRP (44). Akibat dugaan penggelapan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.

banner 400x400

Kapolsek Langgam, IPDA Bambang, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, ketiga terduga pelaku telah diamankan pada Senin (12/10/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti. Kami tidak akan mentolerir penggelapan aset perusahaan. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum,” tegas Bambang, Kamis (15/10/2026).

Kasus ini bermula pada Jumat (9/10/2026), ketika seorang operator compactor berinisial R meminta jatah solar sebanyak 66 liter untuk kebutuhan operasional alat berat di Afdeling V Tahap III, Kebun Gondai, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam.

Solar tersebut diambil dari bagian D Solar menggunakan bon administrasi perusahaan. Selanjutnya, BBM dimasukkan ke dalam tiga jerigen dan diangkut menggunakan unit grader yang dioperasikan oleh Y.

Namun, solar yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan itu diduga tidak sampai ke lokasi tujuan.

Kecurigaan muncul setelah seorang saksi melihat unit grader yang membawa tiga jerigen solar memasuki kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Jalan Koridor RAPP.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada David, yang selanjutnya bersama Hendra melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan solar milik perusahaan.

Saat dilakukan pengecekan, ketiga jerigen solar tersebut tidak ditemukan di lokasi yang semestinya. Keduanya kemudian mendatangi operator compactor untuk meminta penjelasan.

Dalam pemeriksaan internal perusahaan, R mengaku telah menurunkan tiga jerigen berisi solar di kebun sawit milik seseorang berinisial TR.

Dari keterangan awal tersebut, terungkap dugaan adanya rencana penjualan solar perusahaan kepada pihak lain.

R disebut mengakui bahwa TR sebelumnya sempat menanyakan apakah solar tersebut akan dijual. Pertanyaan itu kemudian ditanggapi R dengan menyatakan bahwa solar bisa dijual apabila ada pembeli.

Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti pihak perusahaan hingga kasus dugaan penggelapan BBM itu dilaporkan kepada kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Langgam mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga pria itu disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk rangkaian pengalihan solar yang semestinya digunakan untuk operasional alat berat PT MUP.

Penyidik juga melanjutkan penanganan perkara untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

banner 970x250