‘Waiting List’ Ranperda DPRD Riau Terkendala Regulasi, Tapi…

Riau71 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengungkapkan saat ini masih banyak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

Setidaknya, ada Ranperda yang saat ini sudah bisa dibawa ke Rapat Paripurna dan selanjutnya membentuk Pansus. Diantaranya, Ranperda penyertaan modal Bank Riau Kepri, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Riau, kepemudaan, dan retribusi.

“Kemendagri sudah menyatakan itu layak dibawa ke paripurna, tapi kendalanya adalah pembahasan Ranperda di tingkat Pansus tidak boleh melebihi jumlah komisi, di DPRD Riau kan ada 5 komisi,” kata Hardianto, Senin (5/7/2021).

Lima Ranperda yang saat ini sudah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) diantaranya Pansus Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Kode etik, Pondok Pesantren, Pajak Daerah, dan Lahan Kritis .

Namun, ada celah dalam regulasi yang membatasi itu yakni Ranperda tetap bisa dibahas dengan melibatkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau.

“Saya sudah bicara dengan 3 minggu yang lalu dengan Ketua Bapemperda, untuk dilakukan telaah kira-kira bisa tidak Bapemperda menjalankan ini, dicari mana Ranperda yang paling prioritas, baik usulan Pemprov atau dari inisiatif DPRD,” ulasnya.

Lebih jauh, Hardianto menargetkan pada tahun ini pihaknya bisa menuntaskan minimal 70 persen dari total semua Ranperda. Dia memaklumi jika masih ada Pansus yang belum menyelesaikan Ranperda-nya karena memang keterbatasan waktu.

“Lima Pansus yang sedang jalan ini tentu ada dinamika, dan itu butuh waktu yang cukup lumayan, dan tujuannya dalam konteks memperkaya bahan dan menjaga kualitas perda. Anggota Pansus kan membagi tugas juga dengan tugasnya di AKD,” terangnya.

banner 970x250