Inforiau.ID, PEKANBARU – LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026).
Dalam aksinya, LSM Amatir mendesak Polda Riau segera menetapkan Camat Bonai dan Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan dengan dalih perbaikan jalan.
Desakan tersebut disampaikan setelah perkara dugaan pungli itu naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2026 oleh Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau.
LSM Amatir juga meminta Polda Riau segera menuntaskan penyidikan serta mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Mendesak Polda Riau agar tidak takut dan tidak tunduk pada intervensi siapa pun dalam menangani perkara ini dan penyidik agar menuntaskan perkara ini dan menelusuri pelaku-pelaku lain yang terlibat menikmati pungli tersebut.”
Dalam aksinya, LSM Amatir memaparkan dugaan alur pungutan terhadap perusahaan.
Kepala Desa Sontang disebut meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan dengan dalih dukungan kegiatan desa maupun alasan lain yang dinilai tidak sah.
Perusahaan kemudian disebut memberikan sejumlah uang agar tidak mengalami kesulitan dalam aktivitasnya.
LSM Amatir menyebut dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar dan diduga berada di luar mekanisme resmi pemerintah desa.
“Uang yang terkumpul sebanyak Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar di luar mekanisme resmi pemerintah desa. Dana tersebut, diduga masuk ke rekening Kepala Desa Sontang,” demikian bunyi spanduk yang dibentangkan saat aksi.
Ketua Umum DPP Amatir, N Ismanto, mengatakan dugaan tersebut juga menjadi sorotan karena aktivitas perbaikan jalan di Desa Sontang kerap ditampilkan Kepala Desa Sontang Zulfahrianto melalui media sosial.
Menurut Ismanto, dalam sejumlah unggahan tersebut, Zulfahrianto disebut kerap mengklaim perbaikan jalan dilakukan menggunakan dana pribadi.
“Dalam medsosnya kan terlihat, selama bertahun-tahun yang bersangkutan kerap mengklaim bahwa seluruh perbaikan jalan itu bersumber dari dana pribadinya. Tak satu pun disebutnya, baik perusahaan maupun masyarakat lain, ikut berkontribusi.”
Ismanto mengatakan, setelah persoalan tersebut dilaporkan, muncul penjelasan bahwa dana yang digunakan untuk perbaikan jalan berasal dari perusahaan sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR).
Ia menilai mekanisme CSR perusahaan seharusnya dilakukan secara transparan dan difasilitasi pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Berbeda dengan Camat Bonai dan Kades Sontang Zulfahrianto. Kades Sontang menghimpun dana itu ke rekening pribadinya, lalu memakai uang tersebut secara pribadi, menggunakan alat berat pribadinya agar ada pekerjaan dan mengaku bahwa perbaikan itu merupakan dana pribadinya.”
Menurut Ismanto, dugaan praktik tersebut berpotensi menjadi contoh buruk dalam tata kelola pemerintahan desa apabila tidak ditindak secara tegas.
Ia juga mengingatkan agar CSR tidak dijadikan alasan untuk melakukan pungutan kepada perusahaan.
“Jangan sampai kasus ini ‘menular’. CSR bukan alasan untuk memeras perusahaan.”
Ismanto menegaskan, camat dan kepala desa merupakan aparatur pemerintahan yang wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Subjek Tindak Pidana Korupsi bukan hanya Penyelenggara Negara seperti ASN dan lainnya, tapi juga setiap orang yang menerima Gaji dari Negara juga masuk sebagai Subjek. Honor P3K saja dilarang pungli apalagi Kepala Desa.”
Dalam aksi tersebut, LSM Amatir meminta Polda Riau tidak berhenti pada pihak yang telah dilaporkan, tetapi turut menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil pungutan tersebut.










