Inforiau.ID – PELALAWAN — Kasus kematian Sillisa Santri P di sebuah rumah kontrakan di Jalan Markisa Gang Mangga, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan Jl alias Udin (30), seorang buruh harian lepas, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026), mengungkapkan hasil penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencekik korban hingga meninggal dunia pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati setelah korban menolak ajakan tersangka untuk berhubungan badan.
Menurut keterangan tersangka, saat kejadian korban sedang marah-marah dan berteriak di dalam rumah kontrakan.
Merasa terganggu serta malu kepada tetangga, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri dan tidak bergerak lagi.
Setelah itu, tersangka mengunci pintu rumah dari dalam dan keluar melalui jendela.
Tersangka kemudian pergi ke tempat kerjanya di cucian 3F, Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci.
Keesokan harinya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kembali ke rumah kontrakan dan masuk melalui jendela.
Saat berada di dalam rumah, tersangka mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Tindakan tersangka masuk melalui jendela tersebut sempat diduga sebagai upaya untuk mengelabui warga agar seolah-olah tidak mengetahui kematian korban.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi bernama Putri Sinaga, yang merupakan tetangga tersangka, melihat tersangka masuk melalui jendela.
Saksi kemudian menemukan korban dalam kondisi terbaring di dalam rumah.
Ketua RT setempat selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan kepolisian 110.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton, S.I.K., M.H., memerintahkan Unit Opsnal Reskrim bersama Unit I Pidum Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung diamankan polisi.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 6686 CD serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.










