Inforiau.ID, PELALAWAN – Puluhan pekerja PT Merdeka Baja Mas (MBM) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Selasa (18/8/2026).
Kedatangan mereka untuk mengadukan persoalan tunggakan upah normatif yang disebut telah berlangsung lebih dari dua bulan.
Para pekerja mengaku belum menerima upah atas pekerjaan yang telah mereka lakukan sejak Juni 2026.
Mereka meminta pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan memberikan kepastian penyelesaian sekaligus memastikan hak-hak pekerja dibayarkan.
Persoalan tersebut terjadi saat para pekerja terlibat dalam proyek maintenance PT RAPP di Pangkalan Kerinci.
Tunggakan upah yang belum dibayarkan membuat para pekerja mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungan mereka.
Sebelumnya, pemilik PT Merdeka Baja Mas, Zulvan Effendy, disebut sempat menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap persoalan pembayaran upah tersebut.
Alasannya, perusahaan disebut hanya “dipinjam nama”.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh para pekerja yang menuntut kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran upah mereka.
Kedatangan para pekerja diterima Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Pelalawan, Zulkifli.
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyerahkan sejumlah bukti terkait keterlambatan pembayaran upah sekaligus menjelaskan kondisi yang mereka alami.
“Kami sudah dua bulan lebih tidak digaji. Kami datang mengadukan ini agar ada kepastian,” ujar salah seorang perwakilan pekerja.
Menurut Zulkifli, persoalan perselisihan pembayaran upah normatif yang melibatkan perusahaan dan subkontraktor tersebut selanjutnya diarahkan untuk ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Ia meminta para pekerja melanjutkan laporan ke Disnakertrans Provinsi Riau agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Para pekerja berharap Disnakertrans Provinsi Riau segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik PT Merdeka Baja Mas dan Tarmizi, untuk dilakukan mediasi.
Mereka berharap mediasi dapat menghasilkan solusi atas persoalan tunggakan upah yang hingga kini belum terselesaikan.
Para pekerja menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut.
Mereka meminta hak berupa upah yang diklaim belum dibayarkan segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan.
Jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, para pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan kepada aparat maupun instansi yang berwenang.
Tak hanya itu, mereka juga menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi di tempat umum, termasuk di kawasan Pos 1 maupun Pos 2 PT RAPP.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk desakan agar persoalan pembayaran upah segera diselesaikan.
Para pekerja berharap seluruh pihak terkait dapat duduk bersama dan menyelesaikan persoalan secara terbuka, sehingga hak pekerja yang telah menjalankan kewajibannya dapat segera dipenuhi.










