Inforiau.ID, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MA (23) dan MH (31), yang keduanya merupakan warga Desa Kemang.
Dari tangan kedua pria tersebut, petugas menyita 20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,20 gram.
Keduanya diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan depan rumah di kawasan TPA Desa Kemang.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, anggota menuju lokasi dan mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan,” kata Rudi, Rabu (23/9/2026).
Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut untuk dilakukan penggeledahan.
Dari MA, polisi menemukan 15 paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam di kantong celananya.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah MA. Di dalam kamar, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu.
Sementara itu, dari MH, polisi menemukan empat paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam di kantong jaketnya.
“Dari kedua tersangka diamankan total 20 paket dengan berat kotor 11,20 gram,” ujar Rudi.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok berwarna hitam, dua bal plastik bening klip merah, satu dompet berwarna hitam, satu sendok sabu, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo X berwarna merah hitam tanpa nomor polisi.
Polisi Buru Pemasok Berinisial NK
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial NK.
Keduanya juga mengakui bahwa proses penjemputan barang tersebut dilakukan secara bersama-sama.
“Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial NK. Saat ini NK masih dalam penyelidikan,” jelas Rudi.
Polisi turut melakukan tes urine terhadap MA dan MH. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Kedua Tersangka Dijerat Pasal Narkotika
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, MH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan NK,” pungkas Rudi.










