Inforiau.ID, PEKANBARU – Petugas gabungan mengamankan 154 barang terlarang dalam razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (23/9/2026) malam.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian, mulai dari senjata tajam rakitan, potongan besi, hingga kompor listrik.
Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap 100 WBP yang dipilih secara acak. Hasilnya, seluruh warga binaan yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif narkoba.
Kegiatan razia melibatkan personel Brimob, Polres, Polsek, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelum penggeledahan dimulai, seluruh personel mengikuti apel gabungan. Sekitar pukul 19.00 WIB, satu per satu WBP diarahkan keluar dari kamar blok hunian untuk menjalani pemeriksaan badan.
Di sela-sela kegiatan, petugas turut memberikan sosialisasi mengenai larangan penggunaan barang terlarang, termasuk narkoba, handphone ilegal, serta praktik penipuan online.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, mengatakan penggeledahan badan dilakukan bersamaan dengan penyisiran kamar hunian untuk mencari barang-barang yang dilarang.
“Saat penggeledahan, petugas lainnya melakukan penyisiran untuk mencari barang terlarang di blok hunian,” kata Nimrot, Kamis (24/9/2026).
Barang-barang yang ditemukan kemudian dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Setelah penggeledahan selesai, petugas melanjutkan kegiatan dengan melakukan tes urine terhadap 100 warga binaan yang dipilih secara acak.
“Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif mengandung narkoba,” ujar Nimrot.
Adapun barang terlarang yang ditemukan terdiri dari 23 sendok, 18 pisau cukur, gunting kuku, delapan gunting, dua pisau hekter, enam potongan kaca, lima tali pinggang, serta tujuh senjata tajam (sajam) rakitan.
Petugas juga menemukan 13 potongan besi, 34 mancis, empat elemen, enam colokan sambung, 10 botol parfum, lima kabel bekas, satu spatula, satu tali tembaga, dan satu kompor listrik.
Seluruh barang tersebut selanjutnya dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.










