Diduga Edarkan Sabu, Pria 25 Tahun di Pelalawan Diciduk Polisi, 8 Paket Disita

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial CZ (25), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kelurahan Seikijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan terhadap CZ dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

banner 400x400

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berjalan kaki di sekitar pinggir Jalan Pak Uwo, Kelurahan Seikijang.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial CZ, warga Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh CZ.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah CZ.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah dompet kecil warna merah, serta satu unit timbangan digital.

Dari pemeriksaan awal, CZ mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial HA.

Hingga kini, HA masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,61 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah dompet warna merah dan satu unit telepon genggam Android.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Saat ini, CZ bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, CZ diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 970x250