Inforiau.ID, SIAK – Penantian puluhan tahun masyarakat di sekitar PT AIP akhirnya menemukan titik terang.
PT AIP menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPM) dengan nilai mencapai Rp57 miliar.
Kesepakatan tersebut rencananya dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara PT AIP dan masyarakat pada Minggu (11/10/2026), atau sehari menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Siak.
Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, M.Si., menyebut kesepakatan tersebut menjadi momentum bersejarah sekaligus kado HUT Kabupaten Siak bagi masyarakat di empat kampung yang selama ini menanti pemenuhan hak tersebut.
“Alhamdulillah, penantian puluhan tahun warga di sekitar PT AIP mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. InsyaAllah H-1 HUT Kabupaten Siak akan dilaksanakan MoU para pihak untuk pemenuhan kewajiban FKPM senilai total Rp57 miliar,” ucap Afni, Rabu (7/10/2026).
Empat kampung yang akan menerima manfaat tersebut yakni Kampung Meredan, Kampung Pinang Sebatang, Kampung Tualang Timur dan Kampung Kuala Gasib.
Menurut Afni, pemenuhan FKPM tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk pembangunan kebun baru.
Sesuai ketentuan, kewajiban tersebut dapat direalisasikan melalui sarana produksi, pendampingan teknis, peremajaan tanaman atau replanting, bantuan ternak dan perikanan terpadu, maupun usaha produktif lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Kalau perusahaan ada lahan, ada kewajiban 20 persen plasma. Kalau tidak ada lahan, bisa memberikan usaha produktif yang nilainya berdasarkan batas maksimal dari 20 persen nilai optimum produksi perusahaan,” ujar Afni.
Mantan aktivis lingkungan itu mengatakan proses mediasi antara masyarakat dan PT AIP telah memasuki tahap final.
Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian kewajiban perusahaan.
Afni menyebut kesepakatan dengan PT AIP menjadi salah satu wujud nyata dari visi dan misi pemerintahannya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya terkait hutan, tanah dan keterlibatan masyarakat di sekitar perusahaan.
“Semua ini semata demi menjamin hak-hak rakyat Siak tetap terjaga. Tidak ada lagi cerita masyarakat di sekitar perusahaan merana. Mereka harus terlibat dan mendapatkan manfaat,” ungkap Afni.
Bupati perempuan pertama di Siak itu juga mengapresiasi PT AIP yang bersedia menyelesaikan kewajibannya melalui skema usaha produktif.
Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang memiliki kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Untuk perusahaan lainnya yang belum memenuhi kewajiban kepada rakyat, sampai kapan pun kami akan mengejar kewajiban saudara. Ini sudah ada dalam undang-undang dan aturan turunannya,” kata mantan wartawan itu.
Afni menegaskan perjuangan pemerintah daerah terhadap masyarakat tidak hanya berkaitan dengan persoalan fiskal atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut dia, pemerintah daerah juga harus memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi ketika investasi masuk dan berkembang di Kabupaten Siak.
“Besok, kata Afni, juga ada hari bersejarah, akan ada investasi di KITB bernilai lebih kurang Rp1,6 triliun, investasi yang sangat besar sekali.”
“Jadi tolong dijaga, tolong dibedakan dibedakan antara Bupati Siak memperjuangkan fiskal dengan bupati yang memperjuangkan hal-hal seperti ini. Fiskal itu hak, kalau hak diambil kita harus berjuang. Tetapi selain fiskal, kewajiban kepada rakyat juga harus diperjuangkan,” ujarnya.
Afni berharap kesepakatan PT AIP dengan empat kampung tersebut menjadi awal hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat.
Penandatanganan MoU pada 11 Oktober 2026 diharapkan menjadi kado spesial dalam rangka HUT ke-27 Kabupaten Siak.
“InsyaAllah hari Minggu saya akan hadir bersama masyarakat menyaksikan momen bersejarah penandatanganan MoU ini. Mudah-mudahan perusahaan dan masyarakat saling akur dan sama-sama mendapatkan manfaat.”










