JAKARTA – Beredar surat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggugat cerai istrinya yakni Veronica Tan. Surat yang didapat Okezone pada Minggu 7 Januari 2018 itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari.
Terkait hal tersebut, Penitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi membenarkan bahwa surat perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada PN Jakut benar adanya.
“Itu memang ada dari Jumat. Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan. Sekitar jam setengah tiga sore,” ujar Tarmuzi kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
(Baca: Beredar Surat Ahok Gugat Cerai Istrinya dan Minta Hak Asuh Anak)
Ia menjelaskan, surat pengajuan tersebut tidak ada yang mengetahui. Sebab, pengajuan gugatan cerai itu ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara hampir tutup. Kemudian, diajukan oleh biro hukum adik dari Ahok.
“Saya yang menerima berkas pengajuan itu. Senin ini baru tahu. Sekarang humasnya sudah tahu,” tutur Tarmuzi.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Ahok dalam kasus penistaan agama yakni I Wayan Sudirta tidak mengetahui mengenai surat gugatan cerai dan permintaan hak asuh anak dari Ahok tersebut.
“Kabar itu, saya tidak bisa jawab, karena saya tidak tahu,” ujar Wayan saat dikonfirmasi.
(han)