Retribusi Sampah Dialihkan ke DLHK Pekanbaru, Petugas Akan Dibekali Identitas Saat Melakukan Pemungutan

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengalihkan tugas pemungutan retribusi sampah dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKMRW) kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Pengalihan tugas tersebut diputuskan melalui SK Walikota Pekanbaru Nomor 52 Tahun 2020 tertanggal 9 Januari 2020.

“Jadi berdasarkan SK itu, nantinya petugas yang memungut retribusi sampah ke masyarakat adalah petugas DLHK. Masyarakat jangan lagi membayar ke LKMRW,” ujar Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono, Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan, nantinya petugas DLHK akan diberikan identitas dan seragam agar dapat dikenali masyarakat. Diantaranya seragam atau rompi seragam dan kartu identitas (id card) juga surat perintah.

“Supaya jadi ciri khas dan dapat dikenali masyarakat, kita akan buatkan seragamnya, atau mungkin berbetuk rompi. Nanti di seragam itu kita buatkan nama dan OPD nya juga,” terangnya.

Sementara itu, Agus menjelaskan saat ini pihaknya akan terus melakukan perbaikan pada sistem penarikan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Selain menambah PAD yang dipergunakan untuk membangun kota, Agus juga bercita-cita dapat mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dan asri.