Pengedar Sabu di Pangkalan Kerinci Diciduk, Polisi Sita 60,51 Gram Sabu dan Ganja

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Seorang pria berinisial IN (49) diamankan di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Jumat (18/9/2026) sore.

banner 338x250

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 60,51 gram serta satu paket diduga ganja kering seberat 7,22 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, menjelaskan penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpinnya tengah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lingkar.

Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diamankan dan diketahui bernama Irwan Nasution, warga Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman tersangka.

Di rumah tersebut, polisi menemukan 27 paket diduga sabu lainnya, satu paket diduga ganja kering, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit timbangan digital.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 28 paket diduga sabu dengan berat kotor 60,51 gram dan satu paket diduga ganja kering seberat 7,22 gram.

Polisi juga menyita satu buah sendok sabu, satu plastik asoy warna biru, satu unit telepon genggam Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Irwan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial ED.

Polisi telah mengantongi identitas ED dan masih melakukan pengejaran untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Irwan bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

banner 970x250