Inforiau.ID, PELALAWAN – Persaingan memperebutkan kursi kepala desa di Kabupaten Pelalawan mulai memasuki tahapan penting.
Sebanyak 43 desa di 11 kecamatan dipastikan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026.
Menjelang pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan mulai mengintensifkan sosialisasi kepada jajaran penyelenggara Pilkades.
Sosialisasi berlangsung hingga 17 September 2026 dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia Pilkades, perangkat desa dan perangkat kecamatan.
Kepala DPMD Pelalawan, Novri Wahyudi, mengatakan sosialisasi sengaja dipusatkan di tingkat kecamatan.
Seluruh unsur penyelenggara dari desa-desa peserta dikumpulkan untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait aturan dan tahapan pelaksanaan Pilkades.
“Target utama kita dalam sosialisasi ini yakni BPD, panitia Pilkades yang telah dibentuk, perangkat desa hingga perangkat kecamatan. Semua dikumpulkan di kecamatan, jadi kita tak perlu ke desa-desa untuk sosialisasi,” kata Novri, Senin (14/9/2026).
Bagi masyarakat yang berniat maju sebagai calon kepala desa (Cakades), DPMD Pelalawan mengingatkan agar mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Pasalnya, pendaftaran Cakades akan dibuka mulai 25 September hingga 3 Oktober 2026.
Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi calon, mulai dari akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi, surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa bermaterai, KTP dan KK.
Calon juga wajib melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait riwayat pidana serta surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Selain itu, calon harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba dari BNNK dan surat keterangan berbadan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) standar RSUD.
Persyaratan masa jabatan juga menjadi perhatian.
Calon wajib memiliki surat keterangan dari DPMD yang menyatakan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan enam tahun atau dua kali masa jabatan delapan tahun dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketentuan tersebut juga harus diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai dari calon.
Khusus kepala desa dan perangkat desa yang sedang atau pernah menjabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat persyaratan tambahan berupa surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
“Setiap dokumen disiapkan berkas asli dan fotokopinya dirangkap. Syarat ini merujuk pada aturan perundang-undangan pelaksanaan Pilkades,” jelas Novri.
Di tingkat desa, tahapan persiapan juga terus berjalan.
BPD pada desa-desa yang mengikuti Pilkades serentak telah membentuk panitia pelaksana.
Dengan terbentuknya panitia, proses selanjutnya akan diarahkan pada koordinasi dan pelaksanaan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Adapun 43 desa yang akan menggelar Pilkades serentak 2026 tersebar di 11 kecamatan, yakni:
Ukui: Bukit Gajah, Lubuk Kembang Sari, Lubuk Kembang Bunga, Air Hitam dan Air Emas.
Pangkalan Kerinci: Makmur.
Pangkalan Kuras: Sorek Dua, Dundangan, Palas, Kemang, Harapan Jaya, Surya Indah, Beringin Indah, Sialang Indah, Meranti, Betung, Batang Kulim dan Terantang Manuk.
Pangkalan Lesung: Dusun Tua, Mayang Sari dan Mulya Subur.
Pelalawan: Sungai Ara, Kuala Tolam dan Lalang Kabung.
Kerumutan: Bukit Lembah Subur, Tanjung Air Hitam dan Pangkalan Panduk.
Bunut: Sialang Kayu Batu, Lubuk Mandian Gajah, Balam Merah dan Sungai Buluh.
Teluk Meranti: Pangkalan Terap dan Teluk Binjai.
Kuala Kampar: Sungai Upih dan Sungai Emas.
Bandar Sei Kijang: Lubuk Ogung, Simpang Beringin dan Muda Setia.
Bandar Petalangan: Angkasa, Tambun, Lubuk Terap, Lubuk Raja dan Terbanggiang.
Pilkades serentak tersebut diperkirakan bakal menjadi perhatian masyarakat di masing-masing desa.
Selain menentukan sosok pemimpin desa untuk periode berikutnya, tahapan pencalonan hingga pemungutan suara juga menjadi ujian bagi panitia untuk memastikan seluruh proses berlangsung tertib, transparan dan sesuai aturan.










