RUU Perampasan Aset Makin Jelas, DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Disasar

banner 468x60

Inforiau.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar perbuatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Daftar tersebut mencakup sejumlah tindak pidana serius yang dinilai memiliki dampak ekonomi dan kerugian luas terhadap negara maupun masyarakat.

banner 338x250

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah DPR mencermati berbagai masukan dari para ahli hukum serta membandingkannya dengan aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli hukum mengusulkan agar jenis tindak pidana yang dapat menjadi ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tetap dibatasi secara jelas.

Pertimbangan tersebut antara lain berkaitan dengan tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta berdampak terhadap kepentingan publik.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujarnya.

Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan regulasi perampasan aset di sejumlah negara.

Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun, serta memiliki nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Ketentuan mengenai perampasan aset juga diterapkan di sejumlah negara lain, antara lain Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda, dengan cakupan tindak pidana tertentu maupun kejahatan serius.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, namun tetap proporsional dan berkeadilan.

Dia mengatakan, masukan masyarakat dan para ahli akan terus menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan RUU tersebut.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” katanya.

Habiburokhman menambahkan, keterlibatan masyarakat diperlukan agar rancangan aturan tersebut memiliki dasar yang komprehensif dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar:

1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang.

Dengan masuknya 13 jenis tindak pidana tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki cakupan yang lebih jelas mengenai jenis kejahatan yang dapat menjadi objek perampasan aset.

Namun, pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan penerapannya memiliki batasan yang jelas, memberikan kepastian hukum, serta tetap melindungi hak masyarakat.

banner 970x250