PEKANBARU – Sanksi denda sebesar Rp250 ribu masih diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru. Denda ini seperti disampaikan dalam Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB), yang diberlakukan tahun lalu.
Contohnya kepada dua orang pelanggar yang tidak mengenakan masker pada Kamis (14/1) kemarin. Mereka terjaring saat razia yang digelar tim Yustisi Kota Pekanbaru saat itu, di ruas Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
“Kita kemarin gelar razia dan masih ada saja yang melanggar, tidak menggunakan masker. Kita kenakan sanksi sesuai regulasinya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni, Jumat (15/1/2021).
Doni juga merincikan, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tersebut adalah 32 orang. Diantaranya, 28 orang disanksi sosial, 2 orang diberi teguran tertulis dan 2 orang mendapatkan denda.
“Ditotalkan dengan razia pertama kemarin, total pelanggar sudah mencapai 83 orang di tahun 2021 ini,” pungkasnya.










