Inforiau.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Penetapan puluhan korporasi sebagai tersangka itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menjelaskan, penyidikan kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 merupakan perusahaan dalam negeri. Sementara empat lainnya tercatat sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.
Empat perusahaan PMA tersebut masing-masing PT HKI dan PT AI asal Singapura, PT RKA asal Malaysia, serta PT API asal Korea Selatan.
Sementara itu, 16 perusahaan dalam negeri yang turut menjadi tersangka yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, kepolisian masih menggunakan singkatan nama perusahaan. Bareskrim juga belum memerinci lokasi konsesi maupun luas lahan terbakar yang berkaitan dengan masing-masing korporasi tersangka.
Asep mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, korporasi tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 98 terkait tindak pidana lingkungan akibat kesengajaan, Pasal 99 mengenai kelalaian, serta Pasal 108 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Penerapan pasal terhadap masing-masing korporasi akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh korporasi tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










