PEKANBARU – Petugas pemakaman jenazah positif Covid-19 di Kota Pekanbaru, belum menerima insentif sejak November 2020. Hal ini seperti diakui oleh Sekretaris Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Edi Satriawan, Jumat (16/7/2022).
Menurutnya, saat ini ada sekitar 6 petugas pemakaman khusus jenazah positif Covid-19 yang bekerja di TPU Tengku Mahmud Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Diantaranya 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4 tenaga harian lepas (THL).
“Insentif mereka sudah dibayarkan untuk April sampai Oktober 2020. Kemudian sisanya sedang proses pengajuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, insentif petugas dihitung berdasarkan pehari ia masuk kerja atau bertugas. Besaran insentif adalah Rp200 ribu perhari ia bekerja, meskipun hanya satu pemakaman yang ada atau bahkan lebih dalam sehari.
“Jumlahnya Rp200 ribu perhari ia masuk kerja atau melakukan pemakaman. Jadi kalau sehari tidak ada kerja, tidak dihitung,” jelasnya.
Sementara itu, Edi menjelaskan sampai tanggal 15 Juli 2021 lalu, setidaknya sudah ada 969 makam jenazah positif Covid-19 di kawasan TPU Tengku Mahmud tersebut. Luas TPU yang mencapai 2 hektar saat ini juga tersisa setengah hektar saja.
Meskipun demikian, Edi menerangkan bahwa lahan yang tersedia diantara makam yang sudah ada masih bisa digunakan untuk membuat satu makam. Menurutnya, jarak antara makam sebelumnya memang cukup jauh agar tidak terjadi longsor.
“Jadi selain lahan setengah hektar tadi, kita masih bisa pakai lahan yang ada diantara makam yang sudah ada. Dulu jarak antara makam sengaja agak jauh agar tidak longsor, jadi diantara tanah makam yang sudah kering, bisa disisip untuk membuat makam baru,” jelasnya.










