DPRD Rohil Minta Kemendagri Segera Verifikasi 9 Desa Hasil Pemekaran 2012

BAGANSIAPIAPI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, Riau mendesak Kementerian Dalam Negeri segera melakukan verifikasi terhadap sembilan desa atau kepenghuluan hasil pemekaran tahun 2012.

Penegasan itu sampaikan Ketua DPRD Rohil, Maston saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (2/12/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Sementara dari Rohil selain dihadiri Ketua DPRD Rohil, Maston juga tampak Ketua Komisi A DPRD Rohil, Rali Anugrah Harahap beserta anggota Komisi A DPRD Zulkifli, Syamsul Akmal, Nazarudin, Purnomo, Junadi,Aswin dan Sugianto. Sedangkan dari Pemkab Rohil tampak Kasi (Kepala Seksi) Penataan Desa dan Pengembangan Desa Dinas PMD Rohil.

“Kita minta DPR RI mendorong Kemendagri untuk segera menyelesaikan verifikasi dan memberikan nomor kode wilayah desa, terutama sembilan desa hasil pemekaran di Rohil,” ujar Maston, Jumat (3/12/2021).

Saat in, ada sembilan desa atau kepenghuluan hasil pemekaran 2012 di Rohil, yang belum diverifikasi dan belum memiliki kode wilayah yaitu Bagan Senembah Jaya, Sukajadi Jaya, Jadi Makmur, Bakti Jaya, Kasangbangsawan Muda, Pematang Genting, Siarang-Arang Rikan, Bagan Nenas dan Suka Mulya.

Sementara berdasarkan Perda Nomor : 8 Tahun 2012 dan Pedoman PP Nomor: 72 Tahun 2005 serta Permendagri Nomor: 28 Tahun 2006, 9 desa hasil pemekaran di Rohil ini sudah melaksanakan Pilkades dan penghulu yang terpilih sudah dilantik.

“Sewaktu proses administrasi atas pemekaran dan Pilkades 2017 lalu, terbit pula Permendagri Nomor: 1 tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Tentu kami tidak mau Permendagri ini berlaku surut; seolah-olah membatalkan 9 desa pemekaran tersebut,” tegas Maston.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Diharapkan dengan dilakukannya verifikasi ke 9 desa atau kepenghuluan tersebut, akan mendapatkan hak yang sama dengan desa atau kepenghiluan induk seperti ADD, DD dan ketentuan lainnya.