KNPI Riau Geruduk Kejati, Desak Kasus PT Musim Mas Segera Dituntaskan

banner 468x60

Inforiau.ID, PEKANBARU – Sekitar 300 massa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).

Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Fuad Santoso, Novri Andri Yulan dan Alex Saputra Siregar.

banner 338x250

Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara yang mereka kaitkan dengan dugaan kerusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan dan menyerukan agar proses hukum terhadap PT Musim Mas dilakukan secara transparan.

Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta Polda Riau segera mengumumkan tersangka perorangan serta melakukan penahanan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran lingkungan.

KNPI Riau juga mendesak Kejati Riau segera menerbitkan P-21 atau menyatakan berkas perkara lengkap sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Selain itu, massa meminta aparat menyegel lahan yang dipersoalkan, menyita aset dan menghentikan aktivitas operasional PT Musim Mas di area yang mereka sebut berada di sempadan Sungai Air Hitam.

Massa juga menyerukan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) pada area yang dinilai bermasalah.

Tidak hanya itu, KNPI Riau meminta sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO terhadap perusahaan dievaluasi dan dicabut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran.

Tuntutan lainnya yakni meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaudit laporan perpajakan serta mengusut dugaan potensi kerugian negara yang mereka kaitkan dengan aktivitas perkebunan dan perdagangan komoditas kelapa sawit.

Dalam orasinya, Fuad Santoso menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemuda terhadap persoalan lingkungan di Riau.

“Kami mengkritik bahwa perusahaan yang ada di Provinsi Riau yaitu PT Musim Mas telah merusak lingkungan, hutan dan lahan.”

Sementara itu, Bung Datuk Novendi mendesak aparat penegak hukum membuka proses penanganan perkara tersebut secara transparan.

“Kami menuntut transparansi kepada Kejati Riau dan Polda Riau agar mengumumkan siapa aktor intelektual di balik rusaknya hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.”

Novendi juga meminta Kejati Riau segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan berkas perkara yang menurutnya telah melalui proses P-19.

“Kami Pemuda Riau mendesak Kejati segera tetapkan P-21 terhadap perkara PT Musim Mas ini.”

Ia menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut ditafsir mencapai Rp187 miliar dan meminta aparat mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Tidak mungkin yang merusak lahan dan hutan itu adalah mesin, melainkan ada aktor intelektual yang menggerakkannya.”

Menurutnya, kedatangan KNPI Riau ke Kejati bukan untuk menjadi lawan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan lingkungan di Riau.

Ketua DPD KNPI Rokan Hulu, Rian, turut meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Hari ini kami atas nama DPD KNPI Riau menuntut penegak hukum untuk tegas terhadap perusahaan yang merusak hutan dan lahan yang berada di Kabupaten Pelalawan.”

Sementara itu, Refi dalam orasinya meminta Kejati Riau mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

“Hari ini kami menantang Kejati Riau untuk mengusut tuntas dan menindak PT Musim Mas yang telah merusak hutan dan lahan di Pelalawan.”

Di tengah aksi, massa juga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.

Aksi kemudian diterima Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H.

Zikrullah mengatakan pihaknya telah mendengarkan berbagai penyampaian dari korlap dan perwakilan massa terkait tuntutan penanganan perkara PT Musim Mas.

“Tentunya Kejaksaan harus hati-hati untuk membuktikan agar korporasi PT Musim Mas ini dapat duduk perkaranya.”

Ia menjelaskan, petunjuk yang diberikan Kejati Riau dalam proses penanganan perkara merupakan bagian dari ruang lingkup materi perkara.

“Tentunya kami juga akan memberikan petunjuk yang lebih transparan ke depannya.”

Zikrullah juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk memperlambat penanganan.

“Kami menyampaikan bahwa hal tersebut bukan memperlambat penanganan tetapi perlu kehati-hatian agar PT ini benar-benar terbukti bersalah.”

Ia memastikan Kejati Riau tetap profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Secara garis besar saya sampaikan bahwa Kejati Riau tidak akan pernah bermain-main terhadap perkara ini dan Kejati Riau profesional dalam menangani perkara ini.”

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa kemudian membuat laporan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau.

Korlap aksi juga menyampaikan pernyataan sikap sebelum kegiatan unjuk rasa KNPI Provinsi Riau dinyatakan selesai.

banner 970x250