Purnawirawan Polri Diciduk di Pelalawan, 9 Paket Sabu Disita

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Seorang purnawirawan Polri berinisial SE (62) diamankan bersama seorang pria lainnya dalam penindakan di kawasan Perumahan PT Adei Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

banner 338x250

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 1,66 gram.

Selain SE, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial ES yang berada di lokasi saat penindakan berlangsung.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit Intelkam Polres Pelalawan yang dituangkan dalam Laporan Informasi Nomor R/LI-63/IX/2026/Unit Intelkam tertanggal 22 September 2026.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, SH, MH, bersama personel dengan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.

Penggeledahan terhadap Syahrul dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening klip merah.

Selain sabu, petugas turut menyita satu kotak rokok merek Mangga warna hijau, satu buah sendok sabu dan satu unit handphone Android merek Infinix warna dongker.

Dalam pemeriksaan awal, Syahrul disebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial J.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan J sekaligus menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan.

Rudi menyebutkan, Syahrul diduga berperan sebagai pengedar dalam perkara tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Syahrul.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Syahrul positif.

Syahrul bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, Syahrul disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Adapun J, yang disebut sebagai pihak yang memberikan sabu kepada Syahrul, masih dalam penyelidikan polisi.

Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

banner 970x250