Inforiau.ID, PELALAWAN – Peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial PT (44) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam penindakan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kamis (24/9/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Kampung Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial PT.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok warna toska, dua bal plastik bening klip merah, satu buah sendok sabu, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rudi Syahputra membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial WB yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Rudi.
PT beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk sosok berinisial WB yang disebut sebagai pihak yang memberikan barang diduga narkotika kepada PT.
Dalam perkara ini, PT diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, PT masih diamankan di Mapolres Pelalawan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Polres Pelalawan menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.










