4 Jenderal Bintang Tiga Dimutasi, Bursa Panglima TNI Jadi Sorotan

banner 468x60

Inforiau.ID, JAKARTA — Perubahan sejumlah posisi strategis di tubuh TNI Angkatan Darat (AD) kembali menyita perhatian. Empat jenderal berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) mendapat penugasan baru, sementara isu pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto masih menjadi perbincangan.

Keempat Perwira Tinggi (Pati) tersebut menempati posisi strategis, mulai dari Pangkostrad hingga Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).

banner 400x400

Pergeseran jabatan ini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah dinamika kepemimpinan TNI.

Meski demikian, rotasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pergantian Panglima TNI telah diputuskan.

Peta Pergeseran Empat Jenderal Bintang Tiga

Dalam mutasi terbaru, Letjen TNI Muhammad Fadjar yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) bergeser menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pergeseran tersebut disebut berkaitan dengan persiapan proses Tim Penilai Akhir (TPA) untuk penempatan di kementerian atau lembaga negara.

Posisi Pangkostrad selanjutnya ditempati Letjen TNI Iwan Setiawan.

Mantan Komandan Jenderal Kopassus tersebut sebelumnya menjabat Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif).

Sebagai Pangkostrad, Iwan Setiawan akan memimpin salah satu komando utama operasional strategis di lingkungan TNI AD.

Selanjutnya, Letjen TNI Tri Budi Utomo mendapat penugasan sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).

Jabatan tersebut memiliki posisi penting dalam membantu KSAD menjalankan pembinaan kekuatan dan organisasi TNI AD.

Sementara itu, Letjen M. Saleh Mustafa yang sebelumnya menjabat Wakasad dimutasi dalam rangka memasuki masa pensiun dini.

Rotasi dan mutasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan organisasi serta penerapan prinsip tour of duty dan tour of area di lingkungan TNI.

Bursa Calon Panglima TNI

Di tengah isu pergantian Panglima TNI, perhatian publik turut mengarah kepada sejumlah kepala staf angkatan yang secara aturan memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai Panglima TNI.

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, calon Panglima TNI berasal dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Sejumlah nama yang berada dalam posisi tersebut antara lain Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selaku Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Marsekal TNI M. Tonny Harjono sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Ketiganya memiliki pengalaman kepemimpinan di masing-masing matra.

Selain senioritas, dinamika pergantian Panglima TNI juga dapat dipengaruhi kebutuhan organisasi, masa dinas aktif, serta pertimbangan strategis pertahanan.

DPR Belum Terima Surpres

Di tengah ramainya spekulasi mengenai pergantian Panglima TNI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi.

Dasco mengatakan DPR RI hingga kini belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pergantian Panglima TNI.

“Sampai hari ini DPR belum menerima Surat Presiden mengenai pergantian Panglima TNI. Jenderal TNI Agus Subiyanto masih menjalankan tugasnya sebagai Panglima TNI secara aktif,” ujar Dasco saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dasco juga meluruskan spekulasi mengenai agenda pengarahan Presiden kepada sejumlah perwira tinggi TNI dan Polri di Istana Negara.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan pengarahan rutin terkait wawasan kebangsaan, koordinasi penegakan hukum, serta pertahanan negara.

Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak serta-merta menjadi tanda bahwa proses pergantian Panglima TNI telah dimulai.

Pengamat Soroti Rotasi Jenderal

Analis pertahanan dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai munculnya berbagai spekulasi di ruang publik tidak terlepas dari pola penataan karier perwira di lingkungan kepresidenan dan Mabes TNI.

“Pemberian penghargaan, rotasi jenderal bintang tiga, hingga pergeseran posisi komando seperti Kostrad kerap dibaca oleh publik sebagai precursor atau indikator awal konsolidasi jelang perombakan. Namun, secara hukum dan politik pertahanan, seluruhnya tetap bergantung pada hak prerogatif Presiden,” jelas Selamat Ginting.

Menurut Selamat Ginting, mutasi Pati bintang tiga juga dapat dipandang sebagai bagian dari penguatan struktur operasional TNI AD.

Penguatan tersebut dinilai penting untuk menjaga soliditas organisasi apabila nantinya terjadi perubahan di tingkat pimpinan tertinggi TNI.

Sementara itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai rotasi jabatan perwira tinggi merupakan proses normal dalam menjaga kesinambungan regenerasi di tubuh TNI.

Menurut Fahmi, pemilihan Panglima TNI mendatang tidak semata-mata ditentukan faktor senioritas maupun giliran matra.

Kemampuan manajerial, penguasaan terhadap transformasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta kemampuan menjaga stabilitas keamanan nasional juga menjadi faktor penting.

Begini Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Apabila Presiden memutuskan melakukan pergantian Panglima TNI, proses selanjutnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Presiden akan mengirimkan Surpres kepada DPR RI yang berisi satu nama calon Panglima TNI.

Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menugaskan Komisi I DPR untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon tersebut.

Dalam proses tersebut, Komisi I DPR akan mendalami visi, misi, profesionalisme, serta rekam jejak calon Panglima TNI.

Hasil pembahasan kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan yang selanjutnya diproses melalui Rapat Paripurna DPR.

Hingga Surpres pergantian Panglima TNI diterima DPR, posisi Jenderal TNI Agus Subiyanto tetap sebagai Panglima TNI aktif.

Karena itu, rotasi sejumlah jenderal bintang tiga tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa pergantian Panglima TNI telah diputuskan.

banner 970x250