Perpres Ojol Terbit, Ada Aturan Potongan 8 Persen untuk Aplikator

banner 468x60

Inforiau.ID, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) kini memiliki payung regulasi baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan tersebut menjadi dasar dalam penataan ekosistem transportasi digital yang mencakup layanan pengangkutan penumpang, barang, dan makanan.

banner 400x400

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan regulasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian, yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Dasco, proses penyusunan regulasi tersebut telah melalui tahapan sinkronisasi dan harmonisasi agar menghasilkan aturan yang dapat mengatur ekosistem transportasi digital secara lebih komprehensif.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan, Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek penting dalam ekosistem transportasi digital.

Di antaranya mengenai sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga ketentuan mengenai penerbitan peraturan pelaksanaan.

Bambang menjelaskan, aturan turunan dari Perpres tersebut nantinya akan diterbitkan oleh masing-masing kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan tersebut sudah diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” ujar Bambang.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan berperan dalam mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan mengawal penerapan ketentuan potongan tarif sebesar 8 persen untuk aplikator agar ketentuan tersebut benar-benar diterapkan.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur ketentuan terkait layanan pengantaran barang dan makanan.

Pengaturan tersebut diarahkan agar penghasilan pengemudi ojek online tetap terjamin dan layak.

Dasco menambahkan, sejumlah kementerian terkait nantinya akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) untuk mengawal pelaksanaan Perpres tersebut.

Satgas tersebut akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Dengan adanya aturan baru ini, sejumlah ketentuan yang menyangkut hubungan antara driver ojol dan perusahaan aplikator selanjutnya akan diperjelas melalui regulasi turunan. Pemerintah memberi batas waktu hingga akhir 2026 untuk memastikan aturan pelaksanaan tersebut tersedia.

banner 970x250