Perampok Sadis Siram Korban Pakai Air Cabai, Kaki Tangan Diikat, Motor serta Uang Dibawa Kabur

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI –Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dengan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

banner 338x250

Pelaku berinisial MTS (29) warga Kelurahan Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar melakukan aksi bersama temannya Erwin alias Koplak di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, 12 Desember 2021 lalu.

Keduanya dilaporkan oleh korban bernama Ondol warga Dusun I Desa Betung Kecamatan Kuras. Korban kehilangan uang Rp 10 juta dan satu unit sepeda motor yang dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun dalam keterangan persnya mengungkapkan, satu pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.

“Seorang pelaku berhasil ditangkap di Pekanbaru. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” terangnya, Kamis (9/12/2021) sore.

Dijelaskannya, saat kejadian korban Ondol baru selesai salat Magrib sekitar pukul 18.30 Wib di rumahnya. Tiba-tiba dua orang pria yakni MTS dan Erwin datang dan berpura-pura meminta air minum ke korban.

“Tanpa curiga korban Ondol memberikannya dan pelaku pergi, sedangkan korban kembali ke dalam rumah,” ungkapnya.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Tak berselang lama, kedua pelaku kembali ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam lantaran rumah yang tidak dikunci.

Korban yang sebelumnya duduk di kamar lantas keluar dan kedua pelaku menyemprotkan air cabe yang telah disiapkan dalam botol plastik ke mata korban.

“Meski matanya perih, korban untuk berupaya melawan semampunya hingga keluar sampa ke halaman rumah,” kata AKBP Indra.

Lanjutnya, salah seorang pelaku membawa sebilah parang untuk mengancam korban Odol. Hingga akhirnya korban dapat dilumpuhkan dan diikat dengan tali.

“Korban sempat dikunci oleh pelaku di dalam rumah. Kaki dan tangannya diikat agar tidak bisa melawan lagi,” jelasnya.

Pelaku kabur usai mengambil uang di dalam kantong korban sebanyak Rp 10 juta dan membawa sepeda motor jenis Supra 125 dengan nomor polisi BM 6515 IR.

“Korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan ke tetangganya serta ke Polsek Pangkalan Kuras,” tandas AKBP Indra.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun menambahkan, setelah mempelajari laporan korban Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berkordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.

Polisi mendapat informasi jika terduga pelaku berada di Kota Pekanbaru. Tim gabungan langsung menuju ke Pekanbaru dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Riau. Tersangka MTS diketahui sedang berada di sebuah hotel di Jalan Kulim Payung Sekaki.

Setelah berkoordinasi dengan pengelola hotel, polisi mengamankan MTS dari dalam kamar dan menggiringnya keluar. Ketika diinterogasi, pemuda itu mengakui semua perbuatannya bersama temannya Erwin.

“Dari hasil pencurian itu, MTS dapat jatah Rp 3 juta dan uangnya dipakai untuk berfoya-foya, bermain judi, serta beli pakaian maupun sepatu,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari MTS yakni sebilah parang, botol minuman berisi cairan cabe untuk melumpuhkan korban. “Seutas tali dipakai mengikat korban, satu unit sepeda motor Yamaha R25 warna biru BM 4161 BP, dan KTP asli milik korban Odol,” papar AKP Nardy.

banner 970x250