Cabuli Anak 6 Tahun di Dalam Masjid, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polresta Pekanbaru

banner 468x60

PEKANBARU – Seorang mahawiswa berinisial MH (24), ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru. Dia tangkap karena diduga mencabuli anak berusia 6 tahun di dalam masjid.

banner 338x250

MH diamankan pada hari Sabtu (11/12/2021) siang, usai ketahuan mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun, di dalam salah satu mesjid yang berada di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

“Iya benar, pelaku sudah kita amankan hari Sabtu kemarin, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada GoRiau.com, Minggu (12/12/2021).

Pria Budi menjelaskan, awalnya korban sebut saja Bunga, sedang jalan di pekarangan masjid, tiba-tiba Bunga dipanggil oleh pelaku MH ke dalam masjid.

Kemudian setelah Bunga dibawa masuk ke dalam masjid, MH membawanya ke shaf shalat pria. Disitulah pelaku MH melakukan aksi cabulnya terhadap Bunga.

“Setelah mencabuli korban, pelaku ini menyuruh korban pulang. Saat pulang itulah korban menceritakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku didalam masjid,” lanjut Pria Budi.

Orang tua yang tidak terima, langsung memanggil ketua RT, RW setempat, lalu mendatangi masjid dan menemui pelaku.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Di masjid, pelaku MH nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat, beruntung Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi datang dan langsung mengamankan pelaku MH, setelahnya dibawa ke Polresta Pekanbaru.

“Jadi pelaku ini baru tiga hari di Pekanbaru, dia mahasiswa dari Padang Lawas, datang ke Pekanbaru mau menemui adiknya yang merupakan imam masjid disitu,” jelas Pria Budi.

banner 970x250