PEKANBARU – Kepala Bidang OKM Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menegaskan agar Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau. Pasalnya, hal tersebut telah menyalahi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.
Reza mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang pada Minggu (12/12/2021) kemarin untuk penegasan tersebut. Sosialisasi ini digelar kepada sejumlah pedagang di sejumlah jalan protokol.
“Personil mengimbau secara tegas dan humanis agar PKL tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau. Selanjutnya personil melakukan pengecekkan dan penertiban spanduk/banner/baleho yang tidak memiliki izin/habis masa tayang,” ujarnya, Senin (13/12/2021).
Ia menjelaskan, rute patroli dimulai dari Mako Satpol PP Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Parit Indah, Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Tuanku Tambusai.
“Hasil patroli ini, kita juga mengamankan 1 buah meja dan 2 bungkus tapai dari PKL Lemang di Jalan Sudirman. Ada juga 5 buah banner di Jalan Parit Indah, 5 buah banner di Jalan Arifin Ahmad, 4 buah banner di Jalan Soekarno Hatta, serta 5 buah banner di Jalan Tuanku Tambusai,” pungkasnya.




