66 SHM di Sotol Disorot Warga, BPN Didesak Ungkap Proses Penerbitannya

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Polemik penerbitan 66 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan resettlement Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat.

Masyarakat Desa Sotol melalui Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pelalawan segera menindaklanjuti hingga membatalkan 66 SHM yang mereka nilai bermasalah dan diduga cacat hukum.

banner 338x250

Desakan itu disampaikan saat audiensi antara perwakilan masyarakat Desa Sotol dan BPN Kabupaten Pelalawan di Aula Gedung BPN Pelalawan, Selasa (11/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar serta proses penerbitan 66 SHM yang berada di kawasan lahan resettlement Desa Sotol.

Perwakilan masyarakat Desa Sotol sekaligus Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol, Rendi Wiranata, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Bahkan, Bupati Pelalawan H. Zukri disebut telah mengajukan surat permohonan pembatalan 66 SHM tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada 4 September 2025.

“Pada tahun 2025, Bupati Pelalawan H. Zukri sudah menerbitkan surat pengajuan pembatalan 66 Sertifikat Hak Milik yang dinilai cacat hukum. Hari ini kami datang kembali untuk mempertanyakan tindak lanjutnya kepada BPN,” ujar Rendi.

Menurut Rendi, permohonan pembatalan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 03/LHPK/ITDA-PLLW/2025 terkait 66 SHM di Desa Sotol.

Dalam surat Bupati Pelalawan tersebut, terdapat sejumlah temuan yang menjadi dasar pengajuan pembatalan sertifikat.

Pertama, terdapat dugaan persoalan dalam penerbitan surat sporadik oleh Sekretaris Desa Sotol, Kecamatan Langgam, atas nama Jamri N, sebanyak 66 surat.

Dokumen tersebut berkaitan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

Kedua, Kepala Desa Sotol, Eka Chandra, SH, disebut tidak pernah memberikan kewenangan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada Sekretaris Desa untuk menandatangani surat sporadik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

Ketiga, Kasi Pemerintahan sekaligus juru ukur, Muhammad Tiar, disebut menyatakan tidak pernah melakukan pengukuran terhadap tanah yang menjadi objek penerbitan surat sporadik tersebut.

Selain itu, nomor surat tersebut juga disebut tidak tercatat dalam administrasi Desa Sotol.

Keempat, berdasarkan administrasi Desa Sotol, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani dan diberikan nomor oleh Sekretaris Desa Sotol, Jamri N, disebut tidak tercatat dalam registrasi administrasi desa.

Berdasarkan temuan tersebut, Pemkab Pelalawan menilai terdapat persoalan dalam proses penerbitan 66 SHM yang berpotensi tidak memenuhi persyaratan dan prosedur penerbitan sertifikat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pelalawan.

Pemkab Pelalawan melalui surat tersebut juga menyatakan penerbitan 66 SHM itu berpotensi menimbulkan cacat hukum dan ketidakabsahan secara hukum.

Karena itu, Pemkab Pelalawan meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan temuan Inspektorat Daerah dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan terhadap 66 SHM tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rendi menegaskan, masyarakat Desa Sotol memberikan waktu 2×24 jam kepada BPN Kabupaten Pelalawan untuk memberikan tindak lanjut atas tuntutan mereka.

“Kami meminta BPN segera menindaklanjuti dan membatalkan 66 SHM tersebut. Kami memberikan waktu 2×24 jam. Kalau tidak ada kejelasan dan kesepakatan yang kami ajukan tidak digubris, masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi,” tegas Rendi.

Ia mengatakan, aksi tersebut tidak hanya akan dilakukan di depan Kantor BPN Kabupaten Pelalawan.

Masyarakat juga berencana menyampaikan aspirasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.

Masyarakat Desa Sotol berharap BPN Pelalawan memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan secara terbuka proses penerbitan 66 SHM tersebut.

Penjelasan itu dinilai penting, terutama terkait dasar penerbitan sertifikat dan tindak lanjut terhadap rekomendasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut status lahan resettlement serta dokumen kepemilikan tanah.

Masyarakat meminta persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik pertanahan yang lebih luas.

banner 970x250