Inforiau.ID – PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka sekaligus menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 7,59 gram serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diketahui bernama (Bud) dan (Jal). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang sempat dibuang (Bud) ke belakang pondok,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga, Jumat (7/8/2026).
Dari tangan Bud, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor 4,91 gram serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bud mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Jal yang turut diamankan di lokasi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Jal dan menemukan lima paket diduga sabu yang disimpan di dalam tas sandang warna abu-abu di jok sepeda motornya.
Selain lima paket diduga sabu dengan berat kotor 1,32 gram, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver tanpa nomor polisi.
“Dari hasil interogasi, (Jal) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari (ACM). Tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap yang bersangkutan di kediamannya di Pekanbaru,” jelas Kasat.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap ACM.
Saat menggeledah rumah ACM, polisi kembali menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,36 gram.
Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dan satu unit handphone Android merek Oppo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ACM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial GA.
Hingga kini, GA telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut sekaligus memburu pemasok utama yang diketahui berinisial GA.










