Inforiau.ID, JAKARTA – Ancaman pencopotan Kapolda hingga Pangdam yang gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengemuka. Menko Polkam Djamari Chaniago memastikan kebijakan tegas tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Penegasan itu disampaikan Djamari saat ditemui di lingkungan Kemenko Polkam, Jakarta. Ia mengatakan terus mengingatkan aparat daerah mengenai konsekuensi yang dapat dihadapi apabila gagal mengendalikan karhutla.
Pesan tersebut disampaikan Djamari saat berkeliling memantau kondisi sejumlah wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Masih berlaku,” tegas Djamari ketika ditanya mengenai aturan pencopotan pejabat yang gagal menangani karhutla.
Menurut Djamari, keberhasilan mengendalikan kebakaran sejak awal menjadi salah satu ukuran penting kinerja aparat. Kemampuan menangani karhutla bahkan berkaitan dengan masa depan karier pejabat yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.
“Saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan karhutla tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih menerapkan pendekatan tegas dalam penanganan karhutla. Aparat keamanan di daerah diminta bergerak cepat agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Kebijakan pencopotan pejabat yang gagal menangani karhutla sebelumnya dikenal luas ketika Presiden Joko Widodo menghadapi krisis kebakaran hutan dan lahan.
Pada 2015, Indonesia menghadapi kebakaran hutan besar yang menimbulkan kabut asap pekat di sejumlah wilayah. Dampaknya bahkan dirasakan hingga negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura.
Jokowi saat itu menegaskan pimpinan aparat di daerah dapat dicopot apabila gagal mengendalikan karhutla. Peringatan tersebut ditujukan kepada jajaran Pangdam, Danrem, Kapolda hingga Kapolres.
“Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut 2015 sebagai salah satu periode karhutla terparah. Kebakaran yang meluas menyebabkan kualitas udara memburuk dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemerintah kemudian mendorong aparat untuk bergerak cepat sejak api pertama kali muncul. Jokowi bahkan mengungkapkan dirinya berkomunikasi langsung dengan pimpinan TNI dan Polri terkait penanganan karhutla.
“Saya telepon Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi,” ujar Jokowi.
Ia juga menyatakan telah meminta Kapolri mencopot pejabat yang dinilai gagal mengendalikan kebakaran hutan.
Kini, Djamari kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berlaku. Pemerintah meminta aparat tidak menunggu kebakaran membesar sebelum melakukan langkah pencegahan dan penanganan.
Pengawasan wilayah rawan karhutla menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian kebakaran. Aparat dituntut melakukan deteksi dini, patroli, pemantauan titik panas, serta memastikan respons cepat ketika muncul indikasi kebakaran.
Penanganan karhutla juga tidak sebatas pemadaman ketika api sudah membesar. Koordinasi lintas instansi dan langkah pencegahan menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Ketegasan pemerintah menunjukkan karhutla tidak hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi hingga potensi dampak lintas batas.
Djamari memastikan pesan mengenai konsekuensi terhadap jabatan terus disampaikan kepada aparat daerah. Kemampuan mengendalikan karhutla menjadi salah satu ujian penting bagi kinerja aparat di wilayah masing-masing.
Pesannya jelas, kegagalan mengendalikan karhutla bukan hanya berdampak terhadap kondisi lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada evaluasi terhadap jabatan pejabat yang bertanggung jawab.
Kapolda hingga Pangdam dituntut memastikan wilayah tugasnya mampu mengantisipasi dan menangani karhutla sejak dini.










