Inforiau.ID, PEKANBARU – Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.802 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 185 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II dan langsung memperoleh kebebasan.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara adil sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Tahun ini, Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini mengandung makna bahwa negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi Pekanbaru, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman.
Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Tetapi, bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.
SF Hariyanto juga berpesan kepada para penerima remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, ia meminta agar mereka kembali ke tengah masyarakat dengan menaati hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan.
“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan warga binaan yang langsung bebas agar tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Bagi Saudara yang memperoleh kebebasan hari ini, jadikanlah hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru. Tunjukkan bahwa Saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur, serta memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Rudy Fernando Sianturi mengatakan, pemberian Remisi Umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum.
“Pada Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kita dapat hadir bersama dalam rangka Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan se-Wilayah Provinsi Riau. Pemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum, yang senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis dan perubahan global,” terangnya.
Rudy menjelaskan, setiap 17 Agustus, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Salah satu indikator penting dalam pemberian remisi adalah perilaku baik selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.
“Setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Umum kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Serta menunjukkan berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, maupun LPKA,” ungkapnya.
Kantor Wilayah Ditjenpas Riau saat ini memiliki 16 satuan kerja yang terdiri atas Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Provinsi Riau.
Seluruh satuan kerja tersebut mengusulkan pemberian remisi dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450, PAS-1453, PAS-1455, PAS-1456, PAS-1459, dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026, penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026 di wilayah Riau mencapai 10.987 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 10.802 penerima Remisi Umum I dan 185 penerima Remisi Umum II yang langsung memperoleh kebebasan.
“Remisi Umum I (Pengurangan Sebagian Masa Pidana) sebanyak 10.802 orang, Remisi Umum II (Remisi Seluruhnya Langsung Bebas) terdapat 185 orang. Pemberian remisi ini ditetapkan melalui proses verifikasi transparan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan SK diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.










