Bareskrim Bongkar Penyadapan Ilegal Nomor Presiden RI, 3 Tersangka Ditahan

banner 468x60

Inforiau.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik hingga organisasi masyarakat (ormas). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah, mengakses sistem secara ilegal, serta menghapus data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

banner 400x400

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, praktik penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI, tetapi juga sejumlah pihak dari berbagai kalangan.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun laporan polisi sebagai dasar pelaksanaannya.

Dalam menjalankan aksinya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Tidak berhenti pada dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas mereka.

Sekitar Oktober 2026, sejumlah file hasil penyadapan dihapus dari sistem LIMS. Penghapusan data elektronik tersebut menjadi salah satu bagian dari perkara yang kini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengatur bahwa penyadapan wajib memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan informasi.

Selain itu, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan perkara di persidangan.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang berinisial SU yang hingga kini berstatus sebagai saksi.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Para tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan perbuatan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

banner 970x250